Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 22 October 2025 09:19
Jakarta: Pemerintah masih melakukan pengkajian terkait dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan rumusan UMP akan rampung pada November 2025.
Apa itu upah minimum?
Melansir laman
Job Street, upah minimum merupakan standar gaji terendah yang ditetapkan pemerintah dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Biasanya besaran
upah minimum akan meningkat setiap tahunnya.
Penetapan upah minimum bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perolehan gaji pekerja dalam mencukupi kebutuhan hidup yang layak. Selain melalui keputusan pemerintah, upah minimum juga ditentukan berdasarkan besaran biaya hidup di setiap daerah sehingga tak heran setiap provinsi memiliki nominal upah minimum yang berbeda.
Jenis upah minimum
Upah minimum terbagi menjadi dua macam berdasarkan aturan penggunaannya, di antaranya sebagai berikut:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi. UMP berlaku bagi seluruh pekerja sektor formal di wilayah tersebut, kecuali jika terdapat UMK yang khusus diberlakukan di kabupaten/kota tertentu. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk tingkat kabupaten atau kota. Penentuan besarnya dilakukan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Umumnya, nilai UMK di suatu daerah lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku di tingkat provinsi.
(Ilustrasi upah minimum pekerja. Foto: dok Media Indonesia)
Tahapan penetapan UMP dan UMK 2026
Berikut merupakan tahapan penetapan UMP dan UMK 2026:
1. Kajian ekonomi daerah
Pemerintah daerah melakukan analisis terhadap data inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas wilayah.
2. Pembahasan Dewan Pengupahan
Unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja berdiskusi untuk menyusun usulan besaran upah minimum.
3. Penetapan UMP oleh gubernur
Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 pada 21 November 2025.
4. Penetapan UMK oleh bupati/wali kota
Setelah UMP ditetapkan, bupati atau wali kota menentukan UMK paling lambat 30 November 2025.
5. Pemberlakuan resmi
Upah minimum baru mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 2026.
Besaran kenaikan upah minimum 2026
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Melansir Medcom.id, Menaker menyebut akan mengkaji usulan kenaikan UMP yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam rumusan yang tengah dibahas dan akan mengumumkan penetapan UMP pada November 2025.
"Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat," kata Yassierli.
Lebih lanjut Yassierli menegaskan kenaikan UMP harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)