Berapa Kenaikan Upah Minimum 2026? Ini Perkiraannya!

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Berapa Kenaikan Upah Minimum 2026? Ini Perkiraannya!

Husen Miftahudin • 22 October 2025 09:19

Jakarta: Pemerintah masih melakukan pengkajian terkait dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan rumusan UMP akan rampung pada November 2025.
 

Apa itu upah minimum?


Melansir laman Job Street, upah minimum merupakan standar gaji terendah yang ditetapkan pemerintah dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Biasanya besaran upah minimum akan meningkat setiap tahunnya.

Penetapan upah minimum bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perolehan gaji pekerja dalam mencukupi kebutuhan hidup yang layak. Selain melalui keputusan pemerintah, upah minimum juga ditentukan berdasarkan besaran biaya hidup di setiap daerah sehingga tak heran setiap provinsi memiliki nominal upah minimum yang berbeda.
 

Jenis upah minimum


Upah minimum terbagi menjadi dua macam berdasarkan aturan penggunaannya, di antaranya sebagai berikut:
 

1. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi. UMP berlaku bagi seluruh pekerja sektor formal di wilayah tersebut, kecuali jika terdapat UMK yang khusus diberlakukan di kabupaten/kota tertentu. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
 

2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk tingkat kabupaten atau kota. Penentuan besarnya dilakukan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Umumnya, nilai UMK di suatu daerah lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku di tingkat provinsi.
 
Baca juga: Naik hingga 6,5%, UMK Kabupaten Karawang Tertinggi ke-2 di Jabar


(Ilustrasi upah minimum pekerja. Foto: dok Media Indonesia)
 

Tahapan penetapan UMP dan UMK 2026


Berikut merupakan tahapan penetapan UMP dan UMK 2026:
 

1. Kajian ekonomi daerah

Pemerintah daerah melakukan analisis terhadap data inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas wilayah.
 

2. Pembahasan Dewan Pengupahan

Unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja berdiskusi untuk menyusun usulan besaran upah minimum.
 

3. Penetapan UMP oleh gubernur

Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 pada 21 November 2025.
 

4. Penetapan UMK oleh bupati/wali kota

Setelah UMP ditetapkan, bupati atau wali kota menentukan UMK paling lambat 30 November 2025.
 

5. Pemberlakuan resmi

Upah minimum baru mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 2026.
 

Besaran kenaikan upah minimum 2026


Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Melansir Medcom.id, Menaker menyebut akan mengkaji usulan kenaikan UMP yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam rumusan yang tengah dibahas dan akan mengumumkan penetapan UMP pada November 2025.

"Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat," kata Yassierli.

Lebih lanjut Yassierli menegaskan kenaikan UMP harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)