Naik hingga 6,5%, UMK Kabupaten Karawang Tertinggi ke-2 di Jabar

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Naik hingga 6,5%, UMK Kabupaten Karawang Tertinggi ke-2 di Jabar

Eko Nordiansyah • 20 October 2025 18:08

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jabar hingga 6,5 persen pada awal 2025. Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi kedua se-Jabar menyusul Kota Bekasi yang menduduki peringkat teratas.

Melansir dari Job Street, keputusan kenaikan UMP dan UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jabar Tahun 2025. Penetapan kenaikan UMP dan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum tahun 2025.

Faktor pendorong kenaikan UMP dan UMK

Kenaikan UMP dan UMP tidak terlepas dari beberapa faktor yang mempengaruhinya, di antaranya sebagai berikut:

1. Inflasi

Kenaikan harga barang dan jasa secara terus menerus dapat menyebabkan kenaikan biaya hidup di suatu Kabupaten/Kota. Hal ini menjadi faktor penyebab kenaikan UMP dan UMK untuk membantu para pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Kebutuhan tenaga kerja sebanding dengan kelayakan hidup pekerja

Setiap perusahaan tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja yang akan menjalankan perusahaannya. Di sisi lain setiap orang juga membutuhkan kehidupan yang layak dan akan mencari tempat kerja yang menawarkan upah yang mampu mencukupinya.

Hal ini menjadi faktor penyebab kenaikan UMP dan UMK lainnya, perusahaan yang tidak dapat menyesuaikan tingkat gaji sesuai dengan kebutuhan pekerja akan cenderung kesulitan menemukan kandidat calon pekerja.

3. Kebijakan pemerintah

Faktor terakhir ini merupakan faktor terpenting dalam kenaikan UMP dan UMK. Kebijakan pemerintah menjadi penentu kenaikan upah pekerja di setiap tahunnya dengan melakukan segala pertimbangan, salah satunya tingkat biaya hidup masyarakat.
 

Baca Juga :

 

Cara Mudah Atur Gaji Pertama bagi First Jobber



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Daftar UMK Jabar 2025

Berikut merupakan daftar besaran UMK Jabar 2025:

  • Kota Bekasi: Rp5.690.752,95.
  • Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21.
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10.
  • Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92.
  • Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53.
  • Kota Depok: Rp5.195.721,78.
  • Kota Bogor: Rp5.126.897,22.
  • Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17.
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92.
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63.
  • Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94.
  • Kota Bandung: Rp4.482.914,09.
  • Kota Cimahi: Rp3.863.692,00.
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00.
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02.
  • Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86.
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00.
  • Kota Cirebon: Rp2.697.685,47.
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45.
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62.
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29.
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82.
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26.
  • Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41.
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16.
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19.
  • Kota Banjar: Rp2.204.754,48.

Kabupaten Karawang masuk dalam daftar lima besar UMK tertinggi di Jabar 2025 karena menjadi salah satu daerah pusat industri nasional dan internasional. Selain itu, lokasinya yang berada cukup dekat dengan Jakarta menjadikan gaya hidup daerah tersebut cenderung lebih mahal dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Jabar lainnya. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)