Kenali Daftar Hitam Nasional, Ini Perbedaannya dengan BI Checking

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Kenali Daftar Hitam Nasional, Ini Perbedaannya dengan BI Checking

Eko Nordiansyah • 22 October 2025 19:50

Jakarta: Daftar Hitam Nasional (DHN) merupakan suatu hal yang penting untuk diperhatikan nasabah dalam dunia perbankan. DHN digunakan untuk mencatat pelanggaran transaksi yang dilakukan nasabah seperti penarikan cek tanpa dana. Meski sering disamakan dengan BI Checking, namun keduanya memiliki perbedaan dari segi fungsional.

Apa itu DHN dan fungsinya?

Melansir laman Cermati, DHN merupakan strategi yang dilakukan Bank Indonesia untuk mencegah peredaran bilyet giro atau cek kosong. DHN berisi informasi mengenai identitas pemilik yang melakukan penarikan cek kosong yang berlaku secara nasional.

Cek kosong atau bilyet giro kosong adalah sebuah cek yang yang ditujukan oleh pemilik bilyet giro kepada pihak bank namun ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya lantaran saldo tidak mencukupi atau rekening giro yang telah ditutup.

DHN berfungsi untuk mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan cek atau bilyet giro kosong sehingga menciptakan sistem perbankan yang lebih aman, transparan, dan mencegah kerugian bagi semua pihak.
 



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Kriteria penerima DHN

Berikut merupakan alasan identitas pemilik rekening tercantum dalam DHN:

Melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak tiga lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500 juta pada bank yang sama dalam jangka waktu enam bulan.

Melakukan penarikan cek dana/atau bilyet giro kosong satu lembar dengan nilai nominal Rp500 juta atau lebih.

Sanksi penerima DHN

Bagi pemilik rekening yang terdaftar identitasnya dalam DHN maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro selama satu tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh bank tertarik dan bank selain bank tertarik.

Apabila pemilik rekening kembali melakukan penarikan cek kosong setelah satu tahun pembekuan maka berikut sanksi yang akan ditanggungnya:

  • Seluruh rekening giro pemilik di bank tertarik akan ditutup.
  • Bank tertarik akan mencantumkan kembali identitas pemilik rekening dalam DHN periode berikutnya.

Pembatalan DHN

Bank dapat melakukan pembatalan terhadap identitas pemilik rekening yang masuk dalam daftar DHN dengan ketentuan berikut ini:

  1. Terdapat kesalahan administratif yang dilakukan oleh bank tertarik.
  2. Kewajiban pemilik rekening atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada pemegang telah dipenuhi dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal penolakan.
  3. Terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bank harus membatalkan penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong.
  4. Keadaaan darurat yang mengakibatkan pemilik rekening tidak dapat memenuhi kewajibannya atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong.
  5. Pembayaran atau pemindahbukuan dari cek dan/atau bilyet giro kosong diperuntukan bagi pemilik rekening itu sendiri.

Perbedaan DHN dengan BI Checking

Perbedaan antara DHN dan BI Checking terletak pada fungsinya. Jika DHN merupakan catatan identitas pemilik rekening untuk mengurangi penyebaran bilyet giro atau cek kosong, sedangkan BI Checking merupakan pemeriksaan riwayat kredit nasabah dilakukan melalui Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Hasil BI Checking ini dapat memengaruhi peluang seseorang untuk memperoleh kredit apabila memiliki catatan pembayaran yang kurang baik. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)