Polda Riau menangkap seorang pria bernama Zulfikar, 49, yang kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual. Dokumentasi/ Polda Riau 
                                                
                    
                        Pekanbaru: Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pria bernama Zulfikar, 49, yang kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menuturkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah tersebut. 
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tipidter melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dikemas dalam karung warna putih. 
"Berdasarkan pemeriksaan awal, sisik trenggiling itu diduga diperoleh dari dua orang berinisial ML dan MD yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Ade di Pekanbaru, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca Juga :
Ade menjelaskan modus yang digunakan adalah jaringan berbasis lapangan, di mana pemburu menjebak trenggiling di kawasan hutan Rohil, membunuhnya, kemudian memisahkan sisiknya untuk dijemur dan dikumpulkan sebelum dijual. 
 
 Polda Riau menangkap seorang pria bernama Zulfikar, 49, yang kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual. Dokumentasi/ Polda Riau
Polda Riau menangkap seorang pria bernama Zulfikar, 49, yang kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual. Dokumentasi/ Polda Riau
"Rantai kejahatan ini terstruktur. Ada pemburu di lapangan, pengumpul, dan pengepul. Kami sedang mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi maupun internasional," jelas Ade.
Lulusan Akpol 2000 itu menegaskan, penyelundupan sisik trenggiling bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati. 
"Trenggiling adalah satwa yang dilindungi, masuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat yang mengincar pasar gelap luar negeri. Ini ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia,” ungkapnya.
Dia menambahkan wilayah pesisir Riau, termasuk jalur pelabuhan kecil dan akses sungai, sering dimanfaatkan sebagai rute pengiriman ilegal karena kedekatan geografis dengan negara tetangga. 
"Kawasan pesisir Sumatra bagian timur rawan dijadikan jalur penyelundupan. Kami terus memperkuat patroli, pengawasan intelijen, serta kerja sama antar-instansi seperti BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.