Karen Agustiawan Bebas Bayar Uang Pengganti, KPK Pelajari Putusan

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Medcom.id/Candra Yuri

Karen Agustiawan Bebas Bayar Uang Pengganti, KPK Pelajari Putusan

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 11:59

Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tidak diganjar membayar uang pengganti usai dinyatakan bersalah dalam korupsi proyek pengadaan LNG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari salinan vonis kasus itu.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim memberikan vonis uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 kepada Karen. Namun, Karen hanya diberikan pidana penjara selama sembilan tahun.

Pembelajaran putusan penting agar KPK tidak salah langkah. Sikap jaksa akan ditentukan dalam waktu tujuh haru kerja.
 

Baca: Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara

“Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ucap Tessa.

KPK tetap mengapresiasi putusan hakim. Lembaga Antirasuah menilai majelis bijak menyatakan Karen bersalah karena tindakannya berdampak buruk bagi masyarakat.

“Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)