KPK Segera Umumkan Status Hukum Hasto

Ilustrasi gedung KPK. (Medcom.id/Candra)

KPK Segera Umumkan Status Hukum Hasto

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 10:29

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyantom, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memaparkan detailnya.

"Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.

Fitroh belum bisa memerinci waktu pastinya. Masyarakat diharap menunggu pengumuman resmi.

Penetapan tersangka untuk Hasto diketahui dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. Cuma Hasto yang jadi tersangka, dari pengembangan perkara yang dilakukan.
 

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut jadi Tersangka pada Kasus Harun Masiku

KPK sebelumnya memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)