Sebuah sesi di Dewan Keamanan PBB di New York, AS. (AP)
Medcom • 30 January 2024 13:58
Den Haag: Kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza telah diputuskan di Mahkamah Internasional (ICJ), namun pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk menegakkan putusannya. Namun menurut para ahli, ICJ dapat meminta Dewan Keamanan PBB untuk memberikan suara terkait kasus tersebut.
Hal ini berpotensi membuka pintu bagi sanksi ekonomi atau tindakan militer terhadap Israel, menurut analisis sejumlah ahli hukum dan cendekiawan.
ICJ baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Pengadilan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar kemanusiaan. ICJ juga memerintahkan Israel untuk mencegah terjadinya genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Selain itu, pengadilan tersebut juga mengamanatkan penyimpanan bukti terkait. Israel diwajibkan memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah tersebut.
Para ahli hukum, cendekiawan, dan media Barat mengomentari putusan tersebut dengan menyebut kemungkinan bahwa masalah ini dapat mencapai Dewan Keamanan PBB.
Mereka juga berpendapat bahwa, kali ini, Amerika Serikat (AS) mungkin menghadapi tantangan yang lebih besar dalam membela Israel. Selain itu, keputusan ICJ mungkin sulit untuk diabaikan oleh Washington.
Mantan Duta Besar AS untuk Masalah Kejahatan Perang, Stephen Rapp, menekankan pentingnya kepatuhan Israel untuk menjaga reputasi di mata sekutu-sekutunya.
"AS dan semua sekutu utamanya mengharapkan Israel untuk mematuhinya,” karena “jika mereka menentang perintah tersebut, pemerintah Israel mungkin akan diperlakukan sebagai paria," tulisnya dalam email ke surat kabar The Hill yang meliput Kongres AS, dikutip dari Dawn pada Senin, 29 Januari 2024.