Dugaan Genosida Israel di Gaza Berpotensi Dibawa ke DK PBB

Sebuah sesi di Dewan Keamanan PBB di New York, AS. (AP)

Dugaan Genosida Israel di Gaza Berpotensi Dibawa ke DK PBB

Medcom • 30 January 2024 13:58

Den Haag: Kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza telah diputuskan di Mahkamah Internasional (ICJ), namun pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk menegakkan putusannya. Namun menurut para ahli, ICJ dapat meminta Dewan Keamanan PBB untuk memberikan suara terkait kasus tersebut.

Hal ini berpotensi membuka pintu bagi sanksi ekonomi atau tindakan militer terhadap Israel, menurut analisis sejumlah ahli hukum dan cendekiawan.

ICJ baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Pengadilan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar kemanusiaan. ICJ juga memerintahkan Israel untuk mencegah terjadinya genosida terhadap warga Palestina di Gaza. 

Selain itu, pengadilan tersebut juga mengamanatkan penyimpanan bukti terkait. Israel diwajibkan memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah tersebut.

Para ahli hukum, cendekiawan, dan media Barat mengomentari putusan tersebut dengan menyebut kemungkinan bahwa masalah ini dapat mencapai Dewan Keamanan PBB.

Mereka juga berpendapat bahwa, kali ini, Amerika Serikat (AS) mungkin menghadapi tantangan yang lebih besar dalam membela Israel. Selain itu, keputusan ICJ mungkin sulit untuk diabaikan oleh Washington.

Mantan Duta Besar AS untuk Masalah Kejahatan Perang, Stephen Rapp, menekankan pentingnya kepatuhan Israel untuk menjaga reputasi di mata sekutu-sekutunya. 

"AS dan semua sekutu utamanya mengharapkan Israel untuk mematuhinya,” karena “jika mereka menentang perintah tersebut, pemerintah Israel mungkin akan diperlakukan sebagai paria," tulisnya dalam email ke surat kabar The Hill yang meliput Kongres AS, dikutip dari Dawn pada Senin, 29 Januari 2024.

Veto AS

Direktur Human Rights Watch untuk Israel dan Palestina, Omar Shakir, menyoroti pentingnya keputusan tersebut. 

"Ini adalah perintah yang sangat luas jangkauannya. Pengadilan mempunyai kesempatan dalam waktu 30 hari untuk meninjau kepatuhan Israel atau mempertimbangkan pilihan lain," tutur Shakir.

Ia mengatakan bahwa Dewan Keamanan PBB dapat mengambil tindakan untuk menegakkan keputusan. Veto AS dapat melindungi Israel, tetapi dengan konsekuensi diplomatik.

Sebuah organisasi pemikir di Washington, Carnegie Endowment menyoroti peran kunci Amerika Serikat, dengan pilihan sulit untuk menggunakan hak veto untuk melindungi Israel secara politik. 

"Mengapa Amerika Serikat tidak bisa mengabaikan kasus ICJ terhadap Israel?" pertanyaan tersebut diajukan dalam sebuah laporan baru-baru ini, dan kemudian menjawab: "Terlalu banyak yang dipertaruhkan: terlalu banyak nyawa warga Palestina dan Israel, terlalu besarnya kredibilitas AS, dan terlalu tinggi risiko konflik regional."

Putusan ICJ

Elise Baker dari Strategic Litigation Project menegaskan bahwa perintah ICJ secara hukum mengikat Israel. 

Celeste Kmiotek dari Dewan Atlantik menyatakan bahwa ICJ membuat negara-negara yang mendukung Israel menjadi sorotan. Organisasi hak asasi manusia mulai mengambil langkah hukum terhadap pejabat AS dan Inggris terkait bantuan kepada Israel.

Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan ICJ sejalan dengan permintaan pemerintahan Biden untuk meminimalkan kerugian warga sipil. 

NBC News melaporkan bahwa AS mempertimbangkan opsi seperti memperlambat atau menghentikan pengiriman senjata ke Israel.

Namun Gedung Putih mengklaim tidak perlu mengubah kebijakan karena Israel sudah diwajibkan mematuhi hukum kemanusiaan internasional. (Atika Pusagawanti)

Baca juga:  Abaikan Putusan ICJ, Israel Bunuh dan Lukai Lebih Banyak Warga Gaza

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)