Presiden Hakim ICJ Joan Donoghue. (AP)
Marcheilla Ariesta • 26 January 2024 22:11
Den Haag: Mahkamah Internasional (ICJ) sudah memberikan keputusannya mengenai genosida yang terjadi di Gaza oleh Israel. Namun, dalam putusannya tersebut tidak disampaikan desakan gencatan senjata.
Israel, dalam putusan ICJ, disebut terbukti melakukan genosida. Bahkan, Presiden Hakim ICJ Joan Donoghue mengatakan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida.
"Israel harus mengambil tindakan sesuai kekuatannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina," kata Donoghue, Jumat, 26 Januari 2024.
Namun, Hakim Donoghue tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza. Melainkan, seruan bantuan kemanusiaan harus dibuka oleh Israel.
Donoghue menyebutkan, warga Palestina adalah komunitas yang paling dilindungi di bawah Konvensi Genosida.
Hakim Donoghue mengatakan, pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera. Tak hanya itu, ia juga melihat banyaknya rumah yang hancur, pemindahan paksa penduduk, dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil.
"Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza," tegas Hakim Donoghue.
Dia kemudian menekankan kepada “semua pihak yang terlibat konflik di Jalur Gaza” bahwa mereka terikat oleh hukum kemanusiaan. Hakim mengungkapkan, pengadilan prihatin dengan nasib para sandera yang masih berada di Gaza.
Baca juga: Hakim ICJ: Bukti dari Afsel Valid, Israel Lakukan Genosida di Gaza