Aiman Witjaksono memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 24 January 2024 16:55
Jakarta: Polisi memanggil Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono untuk menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan setelah kasus yang menjeratnya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 naik ke tahap penyidikan.
"Disampaikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono terkait penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.
Ade mengatakan Aiman diminta hadir menjalani pemeriksaan tunggal pada Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat panggilan kedua telah dikirim dan diterima Aiman Witjaksono pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB.
"Ini pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa/dimintai keterangan sebelumnya," ujar Ade.
Aiman Witjaksono akan diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor. Keterangan calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo itu perlu didengar dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Kemudian, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sedangkan, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang terjadi pada tanggal 11 November 2023 di Jakarta Pusat," jelas Ade.
Baca juga: Relawan Ganjar-Mahfud yang Ditangkap Karena Diduga Sebar Hoaks Tak Ditahan |