UMP Jatim Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,3 Juta

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono. (Medcom.id/Amal)

UMP Jatim Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,3 Juta

Amaluddin • 11 December 2024 18:27

Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp140.741. UMP tahun 2025 ini nilainya sebesar Rp2.305.985, naik dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30.

"Kami sudah menetapkan UMP Jatim tahun 2025, dan nilai persentasenya sesuai kebijakan pemerintah pusat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait dengan UMP yaitu 6,5 persen," kata Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono di Surabaya, Rabu, 11 Desember 2024.

Adhy menjelaskan UMP 2025 Jatim ini, juga sudah sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Penaikan ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Adhy mengaku juga melibatkan banyak stakeholder dalam proses penetapan kenaikan UMP 2025.
 

Baca: UMP DIY Naik Rp138 Ribu

Penetapan UMP ini, kata Adhy, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. "UMP ini akan menjadi patokan nanti mereka di kabupaten/kota untuk menyusun kemudian mengusulkan kepada kita, provinsi," katanya.

Adhy menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. Kata dia, keputusan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

"Tentu kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha," pungkasnya.][\

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)