Wacana DPRD Pilih Gubernur jadi Rujukan Penyusunan Omnibus Law UU Politik

Ilustrasi.

Wacana DPRD Pilih Gubernur jadi Rujukan Penyusunan Omnibus Law UU Politik

Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2024 12:23

Jakarta: Komisi II DPR menampung wacana gubernur dipilih DPRD. Wacana tersebut bakal menjadi bahan merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.

"Bagi komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 15 Desember 2024.

Menurut Rifqi, omnibus law paket UU politik itu nantinya berisi bab terkait pilkada serta pemilu. Kemudian, bab tentang partai politik dan bab tentang hukum acara sengketa kepemiluan.

Dia menekankan bahwa wacana kepala daerah dipilih legislatif masih konstitusional. Dengan catatan, memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihannya.

"Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah terkait ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten/kota, dipilih secara demokratis," jelas Rifqi.

Dia memahami bahwa munculnya wacana DPRD memilih kepala daerah karena beberapa faktor. Salah satunya karena menguatnya politik uang.
 

Baca juga: Legislator Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Bupati-Wali Kota Tetap Langsung

"Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian termasuk soal money politik menjadi juga salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung," jelas dia.

Ketua DPP Partai NasDem itu menuturkan perlu juga membahas formula aturan terkait wacana tersebut. Khususnya agar korupsi dan politik uang justru tak beralih ke partai serta DPRD.

"Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politik itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatika politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan ketua walikota di DPRD itu tidak lagi terjadi. Karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah," jelas Rifqi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berbicara soal efisiensi dalam pemilihan, dan mencontohkan negara lain terkait peran DPRD. Legislator, kata Prabowo, memilih bupati hingga gubernur.

"Saya lihat negara-negara tetengga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien gak keluar duit, efisien, kaya kita, kaya," kata Prabowo di Bogor, Kamis, 12 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Prabowo menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Bahlil mengatakan bahwa sistem demokrasi yang kini diterapkan di Indonesia berbiaya mahal dan memerlukan perbaikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)