Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.
Penerapan PPN Jadi 12% akan Diumumkan Hari Ini
Ade Hapsari Lestarini • 16 December 2024 10:50
Jakarta: Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah masuk tahap finalisasi. Rencananya, penerapan PPN ini akan diumumkan hari ini, Senin, 16 Desember 2024.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 13 Desember 2024 sempat menargetkan akan mengumumkan kebijakan tersebut hari ini.
"Akan diumumkan hari Senin (16 Desember) jam 10 (di Kementerian Koordinator Perekonomian). Nanti (wartawan) diundang," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Airlangga menyebut dalam pengumumanan nanti, akan dibeberkan barang dan jasa yang akan tetap dan dibebaskan dari PPN 12 persen. Termasuk payung hukumnya.
"Ada yang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP)," jelas Airlangga.
| Baca juga: Penerapan PPN 12% akan Diumumkan 16 Desember |
Kebijakan penerapan PPN 12 persen berlaku mulai 2025
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan kebijakan penerapan PPN menjadi 12 persen berlaku mulai 2025 dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun, bersifat selektif.
"PPN adalah undang-undang yang kita akan laksanakan, tapi selektif," kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Hanya untuk barang-barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," ucap Prabowo.