Ilustrasi--Pelatihan Paskibraka di Sulteng. (MGN/Mitha Meinansi)
Palu: Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah menyebut tindakan Badan Pembianaan Ideologi Pancasila (BPIP) soal pelarangan penggunaan hijab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) putri merupakan pelanggaran konstitusi.
PPI Sulteng pun mengecam keras kebijakan PPI dan mendesak agar Lembaga tersebut bertanggung jawab.
"Kami sangat menyayangkan. (Pelepasan hijab) itu menjadi pelanggaran konstitusi yang serius," ucap
Pengurus Provinsi PPI Sulteng melalui Moh Rachmat Syahrullah, Rabu, 14 Agustus 2024.
Rachmat Syahrullah menjelaskan pertama kali mengetahui insiden pelepasan hijab bagi paskibraka putri melalui channel Youtube Sekretariat Presiden. Kegiatan upacara pengukuhan paskibraka tingkat pusat tahun 2024 yang dilaksanakan di IKN itu bahkan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam tayangan tersebut, Zahra, anggota Paskibraka Putri asal Sulawesi Tengah yang sebelumnya berhijab, telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya.
Pengurus Provinsi PPI Sulteng menyatakan aksi
pelepasan hijab tersebut tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Justru, menjadi fakta yang mencederai cita-cita luhur pendiri bangsa, yang ingin membangun keberagaman sebagai instrumen utama persatuan bangsa dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.
"Pengurus Provinsi PPI Sulteng meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat," tegasnya.