Keabsahan Pemenuhan Syarat Pasangan Calon Dharma-Kun Dipertanyakan

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun. Foto: Tangkapan layar

Keabsahan Pemenuhan Syarat Pasangan Calon Dharma-Kun Dipertanyakan

Media Indonesia • 16 August 2024 15:06

Jakarta: Pengamat komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mempertanyakan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur untuk jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun). Menurut Jamiluddin, Dharma-Kun dinyatakan lolos syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta dinilai aneh. Sebab, sebelumnya masih banyak syarat dukungan yang belum bisa dipenuhi.

"Tentu layak dipertanyakan duet Dharma-Kun dapat memenuhi syarat dukungan dalam waktu singkat. Sebab untuk memenuhi syarat dukungan ratusan ribu dengan melampirkan copy KTP tentu tidak mudah," jelasnya saat dihubungi awak media, Jumat, 16 Agustus 2024.

Menurut Jamiluddin perlu dilakukan konfirmasi faktual ulang untuk memastikan syarat dukungan tersebut. Pasalnya, kini ramai warga yang menyatakan NIK-nya dicatut untuk dukungan pasangan Dharma-Kun. Jika terbukti salah, dia mendorong masyarakat untuk melapor dan memidanakan.

"Perlu konfirmasi faktual ulang untuk memastikan semua syarat dukungan itu benar adanya," ujar dia. 

Baca: 

Menkominfo Sebut KPU Bisa Periksa soal NIK Dicatut Dharma-Kun


Dalam Undang-undang Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Dalam Pasal 185 UU 8 Tahun 2015 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sedangkan, Pasal 185A UU 10 Tahun 2016 (1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Bukan hanya perorangan, jika penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(Mohamad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)