Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 August 2024 17:01
Jakarta: Ketua Umum Partai Selidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep gagal menyalonkan diri gegara putusan Mahkamah Agung (MK) soal ketentuan usia calon kepala daerah dan wakilnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan tersebut mengutamakan kematangan seorang pemimpin.
“(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Hasto menyebut calon kepala daerah yang maju wajib memiliki pengalaman. Hal itu dinilai sangat dibutuhkan untuk memimpin suatu wilayah.
“Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,” ucap Hasto.
Baca juga:
MK Tolak Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Nyalon |