Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Dok MI
Tri Subarkah • 9 June 2024 22:27
Jakarta: Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan pencermatan selama persidangan, LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan pembawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
"Hubungan atasan dengan bawahan dalam konteks tersebut menimbulkan relasi kuasa yang timpang," demikian keterangan tertulis LBH APIK yang diterima Media Indonesia, Minggu, 9 Juni 2024.
DKPP telah menggelar dua rangkaian sidang secara tertutup terkait perkara tersebut pada Rabu, 22 Mei 2024 dan Kamis, 6 Juni 2024. Adapun sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang belum dijadwalkan agendanya.
Menurut LBH APIK, relasi kuasa yang timpang membuat kedudukan CAT sangat rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi, eksploitasi, dan kekerasan seksual. Padahal, CAT telah berulang kali menyatakan penolakan dan keberatannya serta merasa tidak nyaman atas perlakuan dan komunikasi yang dilancarkan Hasyim.
Baca juga: DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Asusila yang Dilakukan Hasyim Asy'ari |