Ilustrasi. Medcom.id
Polda NTT Tahan Tiga Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pembangunan RS Boking
Media Indonesia • 24 October 2023 13:49
Kupang: Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan lagi tiga tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 2017 yang merugikan negara Rp16,5 miliar.
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Aryasandi, mengatakan sebelum ditahan para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Turangga didampingi penasehat hukum dan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
"Mereka dinyatakan sehat dan langsung dikenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke ruangan Dengan penahanan ini, total ada lim tersangka yang ditahan oleh Polda NTT dalam kasus rumah sakit Boking," kata Aryasandi di Kupang, Selasa, 24 Oktober 2023.
Tiga tersangka yang ditahan yakni AK yang menjabat konsultan perencana, MZ yang menjabat sebagai Direktur PT Tangga Batujaya Abadi, dan HD yang menjabat konsultan pengawas. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dua tersangka ditahan sejak 13 Oktober 2023 yakni BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, dan AFL sebagai kontraktor pelaksana atau peminjam bendera PT. Tangga Batujaya Abadi.
Rumah sakit ini dibangun di pedalaman Kabupaten Timor Tengah Selatan, tepatnya di Desa Meusin, Kecamatan Boking yang berjarak ratusan kilometer dari Soe, ibu kota kabupaten setempat maupun dari Kota Kupang.
Gedung rumah sakit dibangun di puncak bukit yang telah diratakan, jauh dari permukiman penduduk serta tidak lemahnya sistem pengontrolan, mengakibatkan hampir seluruh anggaran rumah sakit dikorupsi.
Tercatat anggaran pembangunan rumah sakit tersebut sebesar Rp17,4 miliar berasal dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Rumah Sakit Pratama Boking diresmikan sejak Mei 2019, namun hingga saat ini rumah sakit tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena seusai dibangun, rumah sakit langsung rusak.
"Para tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Selain itu, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal satu miliar rupiah. Sejauh ini, penyidik baru berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp16,5 miliar.