Gugatan Praperadilan Pegi Alias Perong Menunggu Bukti Terkumpul

Sugianti Iriani, Pengacara Pegi Setiawan saat berada di Mapolres Cirebon Kota.

Gugatan Praperadilan Pegi Alias Perong Menunggu Bukti Terkumpul

Medcom • 28 May 2024 16:34

Cirebon: Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti, akan mengajukan gugatan praperadilan guna menguji kembali keabsahan penetapan tersangka terhadap kilennya.

Yanti, sapaan Sugianti Iriani, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan saksi yang akan dihadirkan di sidang praperadilan. Pun mengumpulkan bukti dan alibi bahwa Pegi tidak ada di lokasi kejadian.

"Sekarang kita masih menyiapkan untuk mengajukan praperadilan," kata Yanti, Selasa, 28 Mei 2024.

Yanti menuturkan gugatan praperadilan akan dilayangkan dalam waktu dekat ketika semua hal yang dibutuhkan untuk meyakinkan Pegi tidak bersalah telah terkumpul. Andai tak sempat praperadilan, pihaknya akan menghadirkan bukti dan para saksi pada persidangan pidana.
 

Baca juga: Adik Pegi Setiawan Turut Diperiksa terkait Kasus Vina Cirebon

"Jika sudah P 21, kita akan berjuang melalui persidangan," tegas Yanti.

Yanti memastikan, seluruh kuasa hukum akan maksimal melakukan pembelaan kepada Pegi. Ia menargetkan Pegi bebas dari hukuman.

Terlebih, imbuhnya, puluhan kuasa hukum bergabung untuk membela Pegi Setiawan dan membebaskannya dari segala tuduhan.

"Sekarang ada 40 lebih pengacara yang siap membela Pegi," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)