Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 28 May 2024 21:27
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten pribadi (Aspri) artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang telah ditetapkan tersangka.
"Memeriksa RP selaku Asisten Pribadi dari istri tersangka HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Aspri Sandra Dewi berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini. Selain RP, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya.
Ketut merinci ketiga saksi lainnya. Mereka ialah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk, dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Keempat saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.
Baca juga: KPK Pastikan Tangani Laporan Soal Jampidsus Kejagung Sesuai SOP |