Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Asisten Pribadi Sandra Dewi Diperiksa Kasus Korupsi Timah
Siti Yona Hukmana • 28 May 2024 21:27
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten pribadi (Aspri) artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang telah ditetapkan tersangka.
"Memeriksa RP selaku Asisten Pribadi dari istri tersangka HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Aspri Sandra Dewi berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini. Selain RP, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya.
Ketut merinci ketiga saksi lainnya. Mereka ialah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk, dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Keempat saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.
| Baca juga: KPK Pastikan Tangani Laporan Soal Jampidsus Kejagung Sesuai SOP |
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut ini daftar ke-21 tersangka:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung