Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (MGN/Saifullah)
Deny Irwanto • 12 November 2024 15:27
Denpasar: Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka NKSAS dan NMPS yang dilakukan Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada persidangan hari ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan putusan dari hakim menegaskan jika pengungkapan kasus sudah sesuai aturan.
"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum," kata Jansen saat dikonfirmasi, Selasa, 12 November 2024.
Baca: Jajakan Prostitusi Berkedok Warkop, Pasutri di Maros Dibekuk
|