Korupsi APBDes Rp1 Miliar, Mantan Kades Manggis Boyolali Ditangkap

konferensi pers pengungkapan kasus korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali berinisial MHJ, 58. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Korupsi APBDes Rp1 Miliar, Mantan Kades Manggis Boyolali Ditangkap

Triawati Prihatsari • 11 September 2024 03:01

Boyolali: Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali berinisial MHJ, 58 ditangkap atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1.023.302.000. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Boyolali. 

MHJ ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi telah dikirim ke Kejari Boyolali, Senin, 9 September 2024.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga mengatakan pengiriman berkas merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan milik pemerintah Desa Manggis.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dari tahun 2019 hingga 2021. Kami akan terus mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Yoga di Boyolali, Selasa, 10 September 2024.
 

Baca: Polda Riau Geledah Gedung DPRD Riau, Usut Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
 
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan MHJ menjabat sebagai Kades Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Dugaan korupsi dilakukan tersangka dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes.

"Tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan itu tetap dicairkan," jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara tahap 1 yang telah dikirim. Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang sebelumnya.

"Kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari JPU dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P21 dari JPU. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)