konferensi pers pengungkapan kasus korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali berinisial MHJ, 58. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 11 September 2024 03:01
Boyolali: Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali berinisial MHJ, 58 ditangkap atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1.023.302.000. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Boyolali.
MHJ ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi telah dikirim ke Kejari Boyolali, Senin, 9 September 2024.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga mengatakan pengiriman berkas merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan milik pemerintah Desa Manggis.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dari tahun 2019 hingga 2021. Kami akan terus mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Yoga di Boyolali, Selasa, 10 September 2024.
| Baca: Polda Riau Geledah Gedung DPRD Riau, Usut Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
|