ilustrasi medcom.id
Apriyal • 29 November 2023 12:19
Siak: Seorang anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP tega mencabuli seorang balita berusia 2,3 tahun lalu membunuhnya. Jasad korban dibuang di parit belakang rumah korban, di Kabupaten Siak, Riau.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Siak menangkap pelaku berinisial LNA di Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat menerima laporan dari masyarakat atas penemuan jasad balita tanpa busana di parit belakang rumah warga yang sudah di evakuasi oleh keluarga korban ke Puskesmas pada 21 November yang lalu.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan beberapa saksi yang menemukan korban. Dari hasil penyeledikan, tim kemudian mencurigai serta menangkap seseorang yang menemukan pertama kali.
"Sebelum dilakukan pencabulan anak tersebut dicekik terlebih dahulu sampai lemas kemudian dilakukan pencabulan oleh pelaku," kata Tony di Siak, Rabu, 29 November 2023.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukant indakan pencabulan dan pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal tentang pencabulan dan pasal pembunuhan. Namun karena masih di bawah umur, pihak kepolisian melakukan penahanan secara khusus di ruang tahanan anak, serta melakukan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan.