Nawawi Pomolango Jelaskan Urgensi Pengembalian Kepercayaan Publik

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango/Medcom.id/Indri

Nawawi Pomolango Jelaskan Urgensi Pengembalian Kepercayaan Publik

Indriyani Astuti • 27 November 2023 13:14

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango menjelaskan urgensi pengembalian kepercayaan publik. Menurut dia, hal tersebut mesti diupayakan di awal masa jabatannya, karena merupakan hal berat.

Usai dilantik ia akan mengumpulkan pimpinan KPK lain. Nawawi bakal menginisiasi rapat terkait hal ini.

"Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya (saya) sebagai wakil ketua tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sampai tiba pada titik yang seperti ini," ujar Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
 

Baca: Presiden Lantik Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

Ia ditunjuk untuk menjadi ketua sementara menggantikan Firli Bahuri yang saat ini tengah menjadi tersangka kasus suap. Nawawi mengatakan akan berbicara dengan pimpinan KPK lainnya mengenai skala prioritas yang harus ditangani KPK.

"Rapim (rapat pimpinan) barangkali kita berbincang mengenai segala hal yang banyak yang harus kita lakukan dalam dan menjadi skala prioritas kita karena banyak menyikapi situasi yang dihadapi komisi pemberantasan korupsi," terangnya.

Saat ditanya langkah konkret, Nawawi membeberkan sistem kerja pimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Meskipun saat ini ia adalah Ketua KPK sementara, tetapi Nawawi menerangkan ia harus berbicara dengan rekan pimpinan lain untuk memperbaiki KPK.

"Terpenting ya itu tadi, bagaimana sedikit dalam tanda kutip sedikit saja memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat ini kepada lembaga KPK," ujar pria yang berlatar belakang hakim itu.

Nawawi resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara. Pelantikan Nawawi didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 119/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua Sementara KPK masa jabatan 2019-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)