Bawa Uang ‘Black Money Scam’, WNI Ditahan di Amerika Serikat

Lembaran uang dolar. Foto: EFE

Bawa Uang ‘Black Money Scam’, WNI Ditahan di Amerika Serikat

Fajar Nugraha • 1 November 2024 14:46

Washington: Seorang WNI dengan inisial TTH telah ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat (AS) pada 30 Oktober 2024 di Dulles International Airport, Washington. WNI itu ditangkap karena membawa uang sejumlah USD28.500 atau sekitar Rp448 miliar yang diduga “Black Money Scam”.

“KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Jumat 1 November 2024.

“Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA,” imbuh Judha.

‘Black Money Scam” merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan (VA Code 18.2-171).

Judha menambahkan kejahatan forgery sebagaimana diatur dalam Virginia Code 18.2-171 termasuk dalam felony class 4 sehingga penalti yang dikenakan adalah denda sampai dengan USD100,000 dan 2-10 tahun di penjara.

Sementara KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)