Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah (kiri). Dok Tangkapan Layar
Imanuel R Matatula • 8 March 2024 07:02
Jakarta: Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengatakan hak angket di DPR bertujuan mempersoalkan proses penyelenggaraan pemilu, bukan hasilnya. Sebab, penanganan perkara hasil pemilu domain Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau bicara hasil memang itu domain Mahkamah Konstitusi, tapi kan ini bukan bicara soal hasil. Ini bicara soal bagaimana hasil itu diperoleh,” kata Herdiansyah dalam tayangan Metro TV, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurut dia, saat ini diperlukan sikap konsistensi legislator dalam wacana menggulirkan hak angket dan panitia khusus (pansus). Dengan begitu dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat terungkap dalam forum yang digelar DPR maupun DPD.
“Jadi persoalan sengketa hasil pemilu itu melalui MK, tetapi bagaimana hasil-hasil itu diperoleh secara curang atau tidak, penggunaan kekuasaan atau tidak, itu bisa di akomodasi kawan-kawan DPD ataupun kawan-kawan di DPR,” ujar dia.
Baca Juga:
NasDem Mulai Kumpulkan Tanda Tangan untuk Hak Angket |