13 Anggota Satpol PP Garut Pendukung Prabowo-Gibran Diperiksa

Viral anggota Satpol PP Kabupaten Garut deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran (tangkapan layar)

13 Anggota Satpol PP Garut Pendukung Prabowo-Gibran Diperiksa

Media Indonesia • 10 January 2024 15:35

Garut: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan terhadap 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut secara bertahap. Pemeriksaan terkait dugaan tidak netral dalam Pemilu 2024 karena membuat rekaman video mendukung calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan mendapat laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan terkait video mendukung calon wakil presiden nomer urut 2 yang dilakukan 13 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut. Namun, pemeriksaan yang dilakukan ini hanya kepada 5 orang untuk selanjutnya dilakukan bertahap.

"Jasusnya langsung ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan mereka ada potensi pelanggaran pidana Pemilu 2024," katanya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ia mengatakan, proses pemeriksaan anggota Satpol PP di Garut seputar kebenaran anggota Satpol PP dalam video. Kemudian penggunaan sarana pemerintah untuk membuat video menyatakan diri tidak netral.

"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada 5 orang anggota Satpol PP dan terkait dengan netralitas ASN maupun status kepegawaian masih dalam proses pengkajian. Akan tetapi, Bawaslu juga akan meminta keterangan salah satunya memastikan status mereka dan juga nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satpol PP Garut terkait anggotanya," ujarnya.

Sebelumnya, belasan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Garut tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja menyatakan dukungan terhadap salah satu calon wakil Presiden (Cawapres). Pernyatakan dukungan terhadap nomer 2 tersebut, viral melalui media sosial dan pesan whatsapp.

Sebuah video berdurasi waktu 19 detik yang beredar melalui pesan whatshapp dan media sosial sebelumnya menunjukkan 13 orang diduga pegawai Satpol PP Garut menyampaikan dukungannya secara tidak langsung terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dengan isi narasi disampaikan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku utama Cecep bersama 13 anggota Satpol PP Garut dijatuhi hukuman sanksi skorsing selama 3 bulan dan yang lainnya menerima skorsing 1 bulan. Akan tetapi, selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)