Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 27 August 2024 19:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut bisa mengusut dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah. Isu Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri itu diduga terlibat korupsi muncul usai namanya disebut dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara ini dan penuntutan itu tentu yang berwenang untuk meng-clear-kan masalah ini," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Sugeng, pengusutan perlu dilakukan Kejaksaan. Guna memastikan apakah dalam pendalaman selama proses penyidikan ataupun persidangan ditemukan ada perbuatan Brigjen Mukti Juharsa pada 2018 yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kalau tidak ada, ini hanya menjadi gosip saja. Oleh karena itu yang berwenang untuk bisa meng-clear-kan masalah ini karena nama Mukti beredar dalam suatu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, yang berwenang adalah Kejaksaan, begitu," ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Mukti Juharsa disebut-sebut oleh saksi General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi saat dihadirkan oleh hakim untuk bersaksi dalam sidang suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024. Samhadi mengungkapkan bahwa Brigjen Mukti Juharsa adalah admin dari grup WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’.
Baca juga: Brigjen Mukti Juharsa Berpeluang Dihadirkan dalam Persidangan Harvey Moeis |