Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun, KPU Jakarta Diadukan ke DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dok Medcom.id

Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun, KPU Jakarta Diadukan ke DKPP

Tri Subarkah • 28 August 2024 20:34

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta mengadukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menduga ada pelanggaran kode etik terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, mengatakan, Sentra Gakkumdu Provinsi Jakarta telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Rifkho Achmad Bawazir dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024. Rifkho melaporkan Ketua dan anggota KPU DKI, Dharma, dan Kun.

Menurut Munandar, laporan tersebut belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Sehingga, pihaknya menindaklanjuti laporan Rifkho dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Bawaslu disebut telah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilih. Lewat klarifikasi tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU Jakarta melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir Model B1-KWK PERSEORANGAN yang dimasukkan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Pada saat klarifikasi dan kajian, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik," terang Munandar, Rabu, 28 Agustus 2024.
 

Baca juga: Pramono Anung 2 Kali Izin Jokowi untuk Maju Pilkada Jakarta

Pihak teradu yakni KPU Provinsi Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading.

"Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum," ujarnya.

Sebelumnya, Dharma mengatakan pengumpulan syarat dukungan itu tidak dilakukan dirinya dan Kun, melainkan relawan independen. Pengumpulan dukungan warga yang melibatkan dirinya hanya dilakukan sesekali saja jika sedang mengadakan ceramah di suatu tempat. Secara keseluruhan, ia berdalih bahwa pengumpulan dilakukan oleh sukarelawan independen.

KPU Jakarta menetapkan syarat dukungan yang dikumpulkan pihak Dharma-Kun mencukupi untuk maju sebagai pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta. Dharma-Kun disebut mengumpulkan 677.065 KTP dari syarat minimum 618.968.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)