Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 28 August 2024 20:34
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta mengadukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menduga ada pelanggaran kode etik terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, mengatakan, Sentra Gakkumdu Provinsi Jakarta telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Rifkho Achmad Bawazir dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024. Rifkho melaporkan Ketua dan anggota KPU DKI, Dharma, dan Kun.
Menurut Munandar, laporan tersebut belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Sehingga, pihaknya menindaklanjuti laporan Rifkho dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Bawaslu disebut telah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilih. Lewat klarifikasi tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU Jakarta melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir Model B1-KWK PERSEORANGAN yang dimasukkan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Pada saat klarifikasi dan kajian, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik," terang Munandar, Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca juga: Pramono Anung 2 Kali Izin Jokowi untuk Maju Pilkada Jakarta |