Variabel Alfa Bikin Penetapan UMP Untungkan Pemberi Kerja

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Variabel Alfa Bikin Penetapan UMP Untungkan Pemberi Kerja

Media Indonesia • 22 November 2023 19:25

Jakarta: Formula upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dinilai banyak menguntungkan pemberi kerja.

Pasalnya, rentang angka indeks tertentu atau alfa (a) dalam formula penghitungan terlalu kecil jika dijadikan sebagai pengali.
 
"Kelemahan model (formula penghitung UMP) itu, ditambah dengan alfa, maka ada pengurangan yang besar sekali," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dilansir Media Indonesia, Rabu, 22 November 2023.

Karenanya, dia tak heran melihat banyak provinsi yang menetapkan kenaikan UMP dengan nominal rendah.
Meski penetapan kenaikan ditentukan oleh gubernur, namun penghitungan kenaikan dikunci oleh a yang ditentukan oleh Kemnaker.

"Memang ini ditetapkan daerah, tapi kan sudah dikunci diujung oleh formula itu. Jadi ini tergantung kepala daerahnya, berani keluar atau tidak," kata Tauhid.

Baca juga: UMP Ideal Naik 7-10%

Penetapan formula penghitungan UMP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimum (t+1).

Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). 

Variabel alfa adalah

a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.

Tauhid mengatakan, jika memang pemerintah ingin menghadirkan solusi menguntungkan bagi pemberi dan penerima kerja, semestinya rentang a diperlebar hingga 0,5.

"Harusnya 0,5 alfanya itu, itu baru win win solution. Alfanya itu harus ditambah, minimal itu 0,1-0,5," kata dia.

"(Formula yang berlaku) logikanya, 30 persen itu menjadi haknya pekerja dan 70 persen adalah haknya pelaku usaha, karena inflasi, riilnya itu berkurang. Kalau mau fair, pengusaha dapat 0,5 persen dari PDB, separuhnya dikasih ke pekerja," sambung Tauhid.

Formula tersebut juga dinilai tak akan bisa mengungkit daya beli masyarakat di tahun depan. Apalagi UMP banyak menyasar masyarakat kelompok menengah yang sedianya sudah mengalami tekanan dalam hal daya beli
 
(M. Ilham Ramadhan Avisena)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)