Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 22 November 2023 19:25
Jakarta: Formula upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dinilai banyak menguntungkan pemberi kerja.
Pasalnya, rentang angka indeks tertentu atau alfa (a) dalam formula penghitungan terlalu kecil jika dijadikan sebagai pengali.
"Kelemahan model (formula penghitung UMP) itu, ditambah dengan alfa, maka ada pengurangan yang besar sekali," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dilansir Media Indonesia, Rabu, 22 November 2023.
Karenanya, dia tak heran melihat banyak provinsi yang menetapkan kenaikan UMP dengan nominal rendah.
Meski penetapan kenaikan ditentukan oleh gubernur, namun penghitungan kenaikan dikunci oleh a yang ditentukan oleh Kemnaker.
"Memang ini ditetapkan daerah, tapi kan sudah dikunci diujung oleh formula itu. Jadi ini tergantung kepala daerahnya, berani keluar atau tidak," kata Tauhid.
Baca juga: UMP Ideal Naik 7-10%
Penetapan formula penghitungan UMP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimum (t+1).
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a).