Tenaga Kerja Non-PNS Dibenahi, Bakal Jadi PPPK?

Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id/Daviq Umar

Tenaga Kerja Non-PNS Dibenahi, Bakal Jadi PPPK?

Annisa Ayu Artanti • 15 November 2023 12:41

Jakarta: Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk penataan kerja tenaga non-PNS. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, penataan tenaga honorer atau PNS saat ini menjadi penting, bahkan menjadi isu utama. 
 
Hal itu disampaikannya saat rapat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa, 14 November 2023. Anas bilang, pemerintah telah mengalokasikan kuota 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023. 
 
"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," kata Anas, dikutip dari siaran pers, Rabu, 15 November 2023.
 
Baca juga: Menteri PANRB Beri Siasat Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Pemerintah targetkan tenaga honorer/non-ASN hanya 1,6 juta tahun depan

Anas memaparkan, hasil pendataan tenaga non-ASN saat ini berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah. 
 
"Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Anas.
 
Masih dalam kerangka transformasi manajemen ASN, selanjutnya Anas menyampaikan, arah kebijakan pemenuhan ASN 2023 fokus pada empat hal. Fokus tersebut antara lain pelayanan dasar, optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas, dan pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
 
Anas juga menambahkan, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini. Di antaranya adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga non-ASN, jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.
 
Lalu ada penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penyelesaian sengketa. 
 
Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara ditargetkan selesai dalam beberapa waktu mendatang. 
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)
pns