Ke Indonesia, WN Tiongkok Pengendali Judol Slot8278 Nyamar Jadi Investor

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pengungkapan situs judol slot8278 . Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana

Ke Indonesia, WN Tiongkok Pengendali Judol Slot8278 Nyamar Jadi Investor

Siti Yona Hukmana • 8 October 2024 18:24

Jakarta: Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) dengan situs slot8278 yang dikendalikan warga Tiongkok berinisial QF. Tersangka disebut datang ke Indonesia menyamar sebagai investor.

"Background WNA ini finance. Karena dia bacground-nya dengan mengkamuflase sebagai investor, sehingga itu bekerja sama dengan PJP (penyedia jasa pembayaran) yang ada di Indonesia untuk mengoperasikan perjudiannya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Himawan menyebut tersangka menggunakan PJP dan rekening bank di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Hal ini disebut menjadi salah satu strategi yang digunakan pelaku untuk menarik pasar di Indonesia.

"Pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China," ujar jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: 

Pengungkapan Judol Slot8278, Polri Sita Uang Tunai Rp6,055 Miliar


Himawan melanjutkan penyidik menemukan dua penyedia jasa pembayaran yang aktif terlibat dalam operasional situs slot8278. Namun, dia enggan mengungkap nama terang penyedia jasa pembayaran itu.

"WNA memang hadir disini untuk mendirikan PT dan kemudian dia berkoordinasi ataupun dengan beberapa PJP untuk melakukan transaksi pembayaran. Artinya, menggunakan fasilitas jasa pembayaran ini untuk bisa mendapatkan keuntungan, hasil keuntungannya digunakan untuk dikirimkan kembali ke China," ungkap Himawan.

Adapun situs judol yang dikendalikan QF itu beroperasi di Indonesia sejak September 2022. Selain di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Dari operasi kurang lebih dua tahun, para pelaku berhasil melakukan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.

Namun, sindikat ini memang menargetkan pasar Indonesia. Terbukti dengan jumlah pemain asal Indonesia mencapai 85 ribu orang.

Total tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka ialah QF, warga negara asing asal Tiongkok selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran. IMM, selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran.

AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran. FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran. RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)