Guru TK di Sleman Cabuli Anak Laki-laki Sejak 2019

Guru TK pelaku pencabulan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Guru TK di Sleman Cabuli Anak Laki-laki Sejak 2019

Ahmad Mustaqim • 10 October 2024 14:02

Sleman: Kasus pencabulan puluhan anak di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sudah berlangsung bertahun-tahun. Tindakan pencabulan itu berlangsung sejak sebelum pandemi covid-19.

"Pengakuan pelaku sudah dilakukan sejak 2019," kata Kepala Polsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahardian pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

Dengan pengakuan tersangka EDW, 29, melakukan pencabulan sejak 2019, tindakan itu dilakukan hampir 5 tahun. Sandro mengatakan para korban tersebut telah dicabuli sejak masih di bawah umur. Para korban mayoritas berusia di bawah 17 tahun, bahkan ada yang masih SD. 

Ia mengatakan pelaku menyediakan fasilitas di kediamannya. Perbuatan tersebut sebagian didokumentasikan dengan rekaman video dan diajak menonton film porno lebih dulu. 

"Korbannya ada yang dicabuli 10-15 kali. Bahkan ada juga yang tiap minggu dicabuli 2 kali secara rutin," ujarnya. 
 

Baca juga: Anak Korban Pencabulan Guru TK di Sleman Diduga Terdoktrin

Sebelum terungkap, EDW sempat menghapus rekaman perbuatan cabul yang dilakukan. Namun, sejumlah barang bukti bisa menjadi petunjuk menjerat guru seni tersebut. 

"Kami dapatkan 15 video. Ada yang disimpan di komputer dan handphone pelaku. Ada beberapa video dihapus, tapi bisa kami lacak dan dipulihkan," ucapnya. 

Sebelumnya, Polsek Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menangkap seorang guru TK, EDW, akibat melakukan pencabulan ke sesama jenis. EDW melakukan pencabulan memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak. 

Jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 22 anak. Adapun pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)