Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 16 December 2023 15:53
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berat melintas saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Aturan ini diberlakukan untuk meminimalkan kemacetan.
"Jadi kita sudah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Binamarga, dan Kakorlantas yang mengatur bagaimana pembatasan kendaraan, baik di tol maupun di non-tol," kata Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Edy Djunaedi, Sabtu, 16 Desember 2023.
Edy menyebut Korlantas sudah menyiapkan aturannya. Pembatasan kendaraan berat melintas di jalan tol mulai dibatasi pada pukul 00.00 WIB, 22 Desember 2023, sampai pukul 24.00 WIB, 24 Desember 2023.
Pembatasan kembali dimulai pada pukul 00.00 WIB, 26 Desember 2023, sampai pukul 08.00 WIB, 27 Desember 2023.
"Sedangkan tanggal 29 Desember 2023 dimulai pukul 00.00 WIB sampai tanggal 30 Desember itu pukul 24.00 WIB. Sedangkan, tanggal 1 nanti (1 Januari 2024) akan dimulai pada pukul 00.00 dan berakhirnya tanggal 2 (Januari 2024) pukul 08.00 WIB," beber Edy.
Baca Juga: Polri Siapkan 3 Skema Pengamanan Lalin saat Nataru |