Kelebihan Bayar Pajak hingga 10 Tahun, 6 Ribu BP Protes

Ketua Umum CWIG, Henry Hosang/Medcom.id/Yurike

Kelebihan Bayar Pajak hingga 10 Tahun, 6 Ribu BP Protes

Yurike • 26 October 2024 16:46

Jakarta: Sebanyak 6 ribu agen yang berperingkat Business Partner (BP), menuntut haknya, melalui Dewan Pimpanan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG). Tuntutan terkait kelebihan bayar pajak hingga 10 tahun.

"Kami melihat ada sesuatu yang harus diselesaikan. Kami membuat somasi secara terbuka," kata Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, dalam konferensi pers di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Tuntutan tersebut dialamatkan ke Asuransi Allianz Life Indonesia dan Asuransi  Allianz Life Syariah Indonesia. Ada empat poin tuntutan yang disampaikan.

"Supaya dapat menyikapi persoalan ini," kata Henry.
 

Baca: Penerimaan Negara Bocor Rp300 Triliun, Tim Prabowo Beri Penjelasan

Para agen BP ini, kata dia, menderita kerugian akibat kelebihan pembayaran pajak. Empat poin penting yang disampaikan diantaranya mengembalikan hak agen BP, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi, menghentikan pemutusan sepihak dan pembukaan posko bantuan hukum.

"Kami meminta PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, untuk segera mengembalikan hak-hak para agen BP yang mengalami pemotongan yang salah, dari pendapatan Overriding Operation," kata Henry.

Pemotongan ini menurutnya, dilakukan tanpa persetujuan dari agen terkait. Sehingga, dinilai melanggar prinsip transparansi dan keadilan operasional perusahaan.

Poin kedua, CWIG mendesak seluruh otoritas terkait khususnya OJK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Allianz. Karena, ada dugaan indikasi pelanggaran administrasi yang menyebabkan 6 ribu agen BP seluruh Indonesia menderita kerugian.

"Pembayaran pajak ini seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP dan perlu ada kejelasan hukum untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Selain itu, para BP juga berharap Allianz dapat menghentikan praktik pemutusan sepihak (terminated). Melihat situasi ribuan agen yang mengalami pemotongan pajak atau pembayaran pajak berlebihan ini serta ketidakadilan dalam pemutusan kontrak secara sepihak, CWIG membuka posko bantuan hukum.

"Jadi untuk agent seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)