Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) dinilai cuci tangan dalam polemik makelar kasus yang melibatkan Zarof Ricar (ZR). Pasalnya, MA mengaku tak mengetahui ulah ZR selama menjabat sebagai Kapusdiklat.
"Jelas itu pernyataan cuci tangan, padahal sudah ada bukti pengakuan dari Zarof yang berhubungan dengan hakim," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Senin, 28 Oktober 2024.
Abdul meyakini banyak klien dari hakim yang berhubungan dengan ZR untuk memuluskan kasus-kasusnya. Dirinya mendorong agar penyidikan terkait makelar kasus ini harus diusut tuntas dan menangkap para pihak yang juga terlibat.
"Saya yakin hampir klien hakim pernah berhubungan dengan Zarof dan tidak mustahil juga pernah menjadi kliennya Zarof juga. Karena itu penyidikan harus diintensifkan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat," ungkap dia.
Di sisi lain, Abdul juga menyayangkan kinerja
Komisi Yudusial (KY) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap hakim-hakim. Menurutnya, mafia kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama, namun fungsi pengawasan dari KY sendiri tidak begitu berdampak.
"Ini sangat disayangkan fungsi pengawasan KY sama sekali hampir tidak berdampak. Mafia peradilan jalan terus sementara tidak jelas apa yang dikerjakan KY," sebut dia.
Sebelumnya, MA merespon pengakuan eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang mengaku menerima gratifikasi mencapai Rp920 Miliar sejak mengurus perkara. Juru bicara MA Yanto mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal Zarof telah menjadi makelar kasus tersebut. Menurutnya, yang mengetahui hal tersebut adalah Zarof sendiri.
"Yang bisa menjaskan yang bersangkutan ya. Ya dari 2012 itu kan artinya 12 tahun yang lalu. Ya, dia ngumpulin itu ya terus dia dari mana dengan siapa yang bisa menjelaskan kan dia. Nah kita gak tahu ya, makanya kan kalau MA tidak mengerti. Yang bisa menjelaskan yang bersangkutan, dia nembak di atas kuda atau main bener bertemu dengan siapa kita juga kaget itu," kata Yanto, ketika dihubungi, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Yanto mengaku pihaknya terbuka jika ada hakim MA yang bakal diperiksa untuk mendalami lebih lanjut pengakuan Zarof. Selama ada bukti, kata ia, MA tidak akan menghalangi proses hukum yang berlangsung.
"Kalau proses hukum silahan saja. Sepanjang ada bukti pentunjuk silahan saja. Tidak pernah MA mengahalangi tidak pernah itu," katanya.