Prancis Sebut Netanyahu Miliki Kekebalan dari Surat Perintah Penangkapan ICC

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: EPA-EFE

Prancis Sebut Netanyahu Miliki Kekebalan dari Surat Perintah Penangkapan ICC

Fajar Nugraha • 28 November 2024 12:30

Paris: Sehari setelah membantu menengahi kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan pejuang Hizbullah yang didukung Iran di Lebanon, Pemerintah Prancis pada hari Rabu menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memiliki kekebalan dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Surat perintah ICC terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah muncul sebagai batu sandungan diplomatik terhadap kesepakatan gencatan senjata dan kemungkinan negosiasi di kemudian hari untuk mengakhiri perang Israel yang masih berkecamuk dengan militan Hamas Palestina di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa Paris akan mematuhi kewajiban internasionalnya, termasuk keanggotaan ICC, tetapi mencatat bahwa Israel bukanlah penandatangan Statuta Roma 1998 yang mendirikan ICC dan menetapkan kerangka kerjanya.

"Suatu negara tidak dapat diwajibkan untuk bertindak tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terkait kekebalan negara-negara yang bukan pihak ICC," kata pejabat Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Anadolu, Kamis, 28 November 2024.

"Kekebalan tersebut berlaku untuk Perdana Menteri Netanyahu dan menteri-menteri terkait lainnya, dan harus diperhitungkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka,” ujar pihak Kementerian.

Pekan lalu, Gedung Putih menyebut keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant sebagai tindakan yang "keterlaluan" dan berjanji untuk "selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya."

Namun, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell menegaskan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, termasuk seluruh anggota Uni Eropa, berkewajiban untuk menghormati surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.

Kantor Amnesty International di Prancis mengkritik keputusan pemerintah untuk tidak menghormati surat perintah ICC sebagai sesuatu yang "sangat bermasalah" dan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban pemerintah.

"Daripada menyimpulkan bahwa terdakwa ICC dapat menikmati kekebalan, Prancis harus secara tegas mengonfirmasi penerimaannya terhadap tugas hukum yang tegas berdasarkan Statuta Roma untuk melaksanakan surat perintah penangkapan," kata Anne Savinel-Barras, Presiden Amnesty International Prancis, menurut Le Monde.

Kementerian Luar Negeri Prancis mencatat “persahabatan yang telah lama terjalin” antara Paris dan Yerusalem dan mengatakan bahwa kedua negara adalah “negara demokrasi yang berkomitmen pada supremasi hukum dan menghormati sistem peradilan yang profesional dan independen.”

“Prancis bermaksud untuk terus bekerja sama erat dengan Perdana Menteri Netanyahu dan otoritas Israel lainnya untuk mencapai perdamaian dan keamanan bagi semua orang di Timur Tengah,” pungkas pejabat Prancis. (Antariska)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)