Eks Ketua DPC Gerindra Muna Dituntut Penjara

Sidang di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra

Eks Ketua DPC Gerindra Muna Dituntut Penjara

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 19:35

Jakarta: Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto dituntut penjara tiga tahun dua bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gomberto terlibat suap pengurusan dana PEN di Muna.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laode Gomberto berupa pidana penjara tiga tahun dan dua bulan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta kepada Gomberto. Uang wajib dibayarkan sebulan atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Gomberto. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 

Baca: KPK Serahkan Rp8,2 Miliar ke Negara Terkait Kasus Suap di Ambon

Sementara itu, pertimbangan meringankan dari penuntut mum yakni Gomberto memiliki tanggungan keluarga. Dia juga sopan selama persidangan berlangsung.

“Dan terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)