Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember Tolak Agenda Pemaparan Visi-Misi Calon Rektor

Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyampaikan protes terhadap proses pemilihan calon rektor. Istimewa

Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember Tolak Agenda Pemaparan Visi-Misi Calon Rektor

Whisnu Mardiansyah • 16 October 2026 18:27

Jember: Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyampaikan protes terhadap proses pemilihan calon rektor. Mereka menilai tahapan pemilihan sejak awal tidak berjalan sesuai aturan dan minim transparansi.

Ketua Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember, Muhammad Oky Mabruri, mengkritik proses tersebut karena dinilai tidak mencerminkan prinsip etika dan partisipasi dalam penyelenggaraan perguruan tinggi.

"Pemilihan rektor yang seharusnya menjadi proses sakral, bermartabat, dan partisipatif, justru direduksi menjadi panggung keangkuhan yang menabrak nalar, etika, dan asas kepatutan," kata Ketua Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember, Muhammad Oky Mabruri, dalam keterangan dan video yang diterima, Jumat, 16 Oktober 2026.

Keberatan mahasiswa menguat menjelang agenda pemaparan visi, misi, dan program kerja para calon rektor serta pemberian pertimbangan kualitatif oleh anggota senat. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kegiatan itu dijadwalkan berlangsung di sebuah hotel di Tompokersan, Lumajang, pada 19-20 Oktober 2026.

Dalam agenda tersebut, delapan calon rektor dijadwalkan memaparkan visi dan misi mereka. Senat Mahasiswa UIN KHAS menilai proses penjaringan rektor telah bermasalah sejak tahap awal.

"Sejak awal, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember telah mengendus dan mengkritik keras langkah serampangan dalam proses penjaringan rektor ini," ujar Oky Mabruri.
 


Oky menyebut pembentukan panitia penjaringan rektor dinilai tidak dilakukan secara cermat dan diduga mengandung kepentingan tertentu. Mahasiswa juga mempersoalkan keputusan menggelar pemaparan visi dan misi calon rektor di luar lingkungan kampus.

"Pelanggaran kode etik yang paling nyata dan mencederai asas independensi adalah masuknya unsur satuan pengawasan intern (SPI) ke dalam kepanitiaan. Kami dihadapkan pada keputusan yang sangat tidak masuk akal: pelaksanaan sosialisasi visi dan misi calon rektor yang sengaja dijauhkan dari mahasiswanya dan dieksklusifkan di Lumajang," ucapnya.

Senat Mahasiswa UIN KHAS menyatakan telah menyampaikan keberatan secara tertulis melalui surat elektronik kepada pihak kampus. Namun, menurut Oky, surat tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan mahasiswa.

"Namun, surat kami hanya dianggap angin lalu. Mereka secara sadar telah membunuh ruang aspirasi mahasiswa dan mengkhianati amanah transparansi," imbuhnya.


Ilustrasi. Medcom

Atas persoalan tersebut, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember menyampaikan empat sikap. Pertama, mereka menolak pelaksanaan pemaparan visi dan misi calon rektor di Lumajang karena menilai keputusan itu tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi. Mereka merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai dasar keberatan.

Kedua, Senat Mahasiswa berencana menyusun dan mengirimkan laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan rektor kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan.

Ketiga, mereka menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kondusivitas, integritas, dan nama baik kampus. Senat Mahasiswa juga menyampaikan kekhawatiran agar konflik dalam proses pemilihan rektor yang pernah terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya tidak terulang di UIN KHAS Jember.

Keempat, Senat Mahasiswa memperingatkan akan meningkatkan aksi apabila panitia penjaringan tetap melanjutkan proses tanpa evaluasi menyeluruh. Mereka menyatakan siap menggalang dukungan mahasiswa dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang dinilai bermasalah tersebut.

(Whisnu M)