Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari dalam program Cover Both Sides. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Feri Amsari Ungkap Tiga Cara yang Bisa Diambil DPR Terkait Polemik Ijazah Gibran
Muhamad Marup • 15 October 2026 15:22
Jakarta: Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan ada dua cara yang bisa diambil DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Cara pertama, DPR bisa mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat jika meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan ijazah Gibran.
"Kalau DPR betul-betul meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, dia bisa langsung mengeluarkan Mak Menyatakan Pendapat untuk kemudian melakukan impeachment atau menggugat Mas Gibran di forum Mahkamah Konstitusi lagi," ujar Feri, dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, cara kedua adalah melalui proses penyelidikan melalui Hak Angket. Langkah ini bisa diambil jika DPR masih ragu-ragu dalam menilai polemik ini.
"Melakukan hak angket, menyelidiki kalau masih ragu-ragu atau langsung merespons dengan Hak Menyatakan Pendapatan," jelasnya.
"Ada apa dengan partai politik? Lumrahnya dalam ruang politik, parlemen akan mencecar kebohongan-kebohongan atau setidak-tidaknya berupaya membuktikannya melalui penggunaan hak angket," katanya.
Feri menyebut jika ijazah Gibran tidak ada, maka sudah terjadi pelanggaran konstitusi dan Gibran bisa diberhentikan dari jabatan. Menurutnya, ketiadaan ijazah merupakan bentuk perbuatan tercela. Cara ketiga, lanjutnya, ijazah Gibran segera ditunjukkan untuk menuntaskan polemik yang terjadi. Terlebih ada pihak-pihak yang mengaku pernah melihat ijazah tersebut.
"Kalau memang ada ijazah itu, gampang kok, buktikan segera," katanya.
"Kalau DPR betul-betul meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, dia bisa langsung mengeluarkan Mak Menyatakan Pendapat untuk kemudian melakukan impeachment atau menggugat Mas Gibran di forum Mahkamah Konstitusi lagi," ujar Feri, dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, cara kedua adalah melalui proses penyelidikan melalui Hak Angket. Langkah ini bisa diambil jika DPR masih ragu-ragu dalam menilai polemik ini.
"Melakukan hak angket, menyelidiki kalau masih ragu-ragu atau langsung merespons dengan Hak Menyatakan Pendapatan," jelasnya.
Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari dalam program Cover Both Sides. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Meski begitu, ia merasakan kejanggalan terkait sikap di parlemen. Menurutnya, tidak ada partai yang betul-betul mengawal polemik ini, padahal Gibran tidak punya partai di parlemen."Ada apa dengan partai politik? Lumrahnya dalam ruang politik, parlemen akan mencecar kebohongan-kebohongan atau setidak-tidaknya berupaya membuktikannya melalui penggunaan hak angket," katanya.
Feri menyebut jika ijazah Gibran tidak ada, maka sudah terjadi pelanggaran konstitusi dan Gibran bisa diberhentikan dari jabatan. Menurutnya, ketiadaan ijazah merupakan bentuk perbuatan tercela. Cara ketiga, lanjutnya, ijazah Gibran segera ditunjukkan untuk menuntaskan polemik yang terjadi. Terlebih ada pihak-pihak yang mengaku pernah melihat ijazah tersebut.
"Kalau memang ada ijazah itu, gampang kok, buktikan segera," katanya.