Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Kementerian dan Lembaga Diminta Tak Berkutat Susun Aturan Tanpa Aksi
Achmad Zulfikar Fazli • 15 October 2026 19:37
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta kementerian atau lembaga (K/L) tidak terus berkutat menyusun peraturan tanpa aksi nyata. Sehingga, kementerian dan lembaga dapat bekerja lebih cepat dan sistematis.
“Sudah dua tahun pemerintahan di bawah Presiden Pak Prabowo Subianto ini berjalan, masih ada juga satu instansi, satu kementerian yang masih berkutat hanya menyusun peraturan yang tidak selesai-selesai,” kata Yusril dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.
Yusril mengatakan masyarakat, pelaku usaha, dan negara membutuhkan kepastian agar kegiatan ekonomi serta pelaksanaan program pemerintah berjalan tanpa hambatan berkepanjangan. Dia mengingatkan penyusunan peraturan yang berlarut-larut berpotensi membuat investor mengalihkan rencana penanaman modal ke negara lain.
“Bosan dia menunggu, lari ke Vietnam, di sana lebih cepat investasinya daripada di sini,” ujar Yusril.
Yusril tidak terlalu menyukai pembuatan peraturan secara berlebihan. Menurut dia, terlalu banyak regulasi justru dapat menambah kerumitan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dia bahkan berpandangan apabila suatu persoalan dapat diselesaikan tanpa membentuk aturan baru, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensi penyusunan regulasi tersebut.
“Kalau menangani satu bidang dalam menyusun peraturannya tidak selesai-selesai, kapan mau action untuk menangani bidang itu?” kata Yusril.
.jpg)
Ilustrasi. Foto- Medcom.id
Yusril mengapresiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dalam forum tersebut menyampaikan telah menyederhanakan berbagai aturan di kementerian masing-masing. Menurut dia, penyederhanaan regulasi diperlukan agar pemerintah dapat lebih cepat menangani persoalan, alih-alih terus menyusun aturan yang tidak kunjung rampung dan berpotensi menyulitkan pelaksanaannya.
“Jadi bisa cepat bertindak menyelesaikan satu masalah, bukan tiap hari bikin peraturan yang tidak selesai-selesai, lalu bingung dengan peraturan-peraturan yang dibuat sendiri itu,” tutur Yusril.