Menteri Imipas Agus Andrianto. Foto: Metro TV.
Implementasi KUHP Baru, Menteri Imipas Siap Kawal Aturan Pidana Kerja Sosial
Muhammad Adyatma Damardjati • 15 October 2026 16:29
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) siap mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan hukum pidana baru itu dinilai memberikan perluasan serta penguatan kewenangan secara menyeluruh bagi lembaga pemasyarakatan.
"Berdasarkan penerapan undang-undang, kitab undang-undang hukum acara pidana dan KUHP yang baru memberikan penguatan peran pemasyarakatan dari mulai pra-ajudikasi sampai dengan pre-ajudikasi," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dalam konferensi pers acara Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
"Termasuk juga dengan program kerja sosial dan kerja pengawasan. Oleh karena itu forum (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) ini sangat penting," ujar Agus.

Menteri Imipas Agus Andrianto. Foto: Antara.
Kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Imipas kini menjadi kunci utama kesuksesan program pembinaan baru tersebut. Dengan sistem terpadu, lembaga pemasyarakatan didorong tidak sekadar menjadi tempat penahanan pasif, melainkan wadah pembinaan rehabilitatif terintegrasi.
"Mudah-mudahan kami bisa berperan sebagaimana apa yang menjadi amanat undang-undang," ungkap Agus.
Pernyataan kesiapan tersebut disampaikan setelah agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas penegak hukum mengenai ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Kesepakatan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 ini mempertemukan pimpinan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, serta perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia, guna menyinkronkan arah hukum nasional.