Eks Mendag M Lutfi

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Eks Mendag M Lutfi "Tampar Balik" Politikus Malaysia terkait Karhutla

M Sholahadhin Azhar • 21 October 2026 13:47

Jakarta: Seruan politikus Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman terkait pengucilan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disorot. Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengecam seruan itu.

"Saya terganggu ketika negara saya menjadi bahan ejekan para politikus hanya untuk mencari poin politik di parlemen," ujar Lutfi di akun Instagram, dikutip Rabu, 21 Oktober 2026.

Seruan legislator Malaysia Syed Saddiq ini dianggap salah kaprah. Karena, mengajak negara-negara di ASEAN memberikan tekanan diplomatik serta mengucilkan Indonesia akibat asap karhutla lintas negara.

Lutfi mengatakan seruan tersebut tidak adil karena mengabaikan fakta. Yakni, terkait keterlibatan korporasi asing dalam pengelolaan lahan di Tanah Air. Lutfi mengatakan kelompok usaha asal Malaysia menguasai konsesi 3,4 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia.

"Mereka datang untuk menghasilkan uang. Mereka melihat lahan yang subur, mereka melihat skala usaha yang besar, lalu mengajukan izin untuk berinvestasi," kata Lutfi.
 


Menurut Lutfi, seruan itu sungguh mengherankan. Mengingat rantai pasok minyak sawit mentah yang dioperasikan Malaysia, menempatkan beban kerusakan lingkungan di Indonesia. Sementara Malaysia, hanya menjalankan pengelohan hingga penjualan ke pasar Eropa.

Lutfi juga sempat melontarkan kritik keras terhadap pemerintah Singapura terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Lutfi mendesak Singapura untuk melakukan penegakan hukum nyata terhadap perusahaan dan konglomerat yang memiliki keterkaitan bisnis di negara singa tersebut, alih-alih hanya mengirimkan surat peringatan.


Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Kritik ini muncul setelah Singapura mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia. Lutfi mempertanyakan konsistensi penegakan hukum Singapura, terutama terhadap kelompok usaha besar yang menempatkan perusahaan induk, aset, hingga kantor keluarga (family office) di sana. Ia menilai pemerintah Singapura perlu menjelaskan transparansi hubungan antara entitas bisnis di Indonesia dengan pusat korporasi mereka di Singapura.

Berdasarkan data yang disampaikan Lutfi, empat dari tujuh perusahaan yang diperingatkan merupakan pemasok bagi konglomerasi besar dengan struktur korporasi di Singapura. Ia juga merujuk pada laporan Greenpeace Oktober 2026 yang menyebut keterkaitan sejumlah grup kelapa sawit, seperti First Resources dan Bumitama Agri, dengan yurisdiksi Singapura.

“Jadi jika Anda benar-benar percaya memiliki yurisdiksi terhadap grup-grup ini, maka hantar mereka. Tidak perlu mengancam dan mengumumkan di persidangan. Prosekusi perusahaan mereka di Singapura, dan tunjukkan kepada kita apa yang benar-benar dilakukan di Singapura,” tegas Lutfi.

(M Sholahadhin Azhar)