Kementerian Hukum Diminta Sisir Aturan Penghambat Program Presiden

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanro pada Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta. Metrotvnews.com/Damar

Kementerian Hukum Diminta Sisir Aturan Penghambat Program Presiden

Muhammad Adyatma Damardjati • 15 October 2026 11:22

Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara meminta Kementerian Hukum segera menyisir dan membereskan peraturan yang berpotensi menghambat delapan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sangat penting agar visi pemerintah tidak gagal karena terganggu aturan.

"Mohon bantuan Pak Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas) dan jajarannya untuk membuat kajian peraturan mana yang berpotensi tidak mendukung program Presiden. Jangan sampai program tidak jalan gara-gara ada aturan yang menghambat," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanro pada Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Bambang mengatakan biasanya pimpinan kementerian dan lembaga meminta aturan baru setiap kali bertemu Presiden. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Pemerintah (PP).

Setneg sempat memproses ratusan aturan. Kini, pemerintah lebih selektif karena perbaikan tata kelola birokrasi tidak selalu harus diselesaikan dengan menerbitkan aturan baru.

"Awalnya semua kami proses. Tapi berikutnya saya berkoordinasi dengan Menkum, ini mungkin hanya butuh perubahan beberapa pasal, jadi tidak perlu membuat aturan yang benar-benar baru," jelas Bambang.
 


Setneg menawarkan lima agenda pembenahan sistemik kepada Kementerian Hukum agar penataan regulasi lebih terarah. Kelima solusi tersebut meliputi pembuatan peta regulasi, sistem peringatan dini, paspor untuk merekam jejak aturan, evaluasi kelayakan aturan yang sudah berjalan, serta dashboard pemantauan lintas lembaga.

"Kelima agenda tersebut merupakan satu kesatuan sistem. Tugas kita bukan memperbanyak regulasi, tetapi memastikan tidak ada tujuan Presiden yang gagal karena pemerintah terhambat oleh regulasi yang dibuatnya sendiri," ujar Bambang.

(Achmad Zulfikar Fazli)