Kejaksaan Agung Serahkan Hasil Penindakan Satgas PKH Senilai Rp13,2 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: YouTube Setpres.

Kejaksaan Agung Serahkan Hasil Penindakan Satgas PKH Senilai Rp13,2 Triliun

Anggi Tondi Martaon • 6 October 2026 16:37

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun kepada negara. Uang tersebut diperoleh dari hasil denda administratif dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Korps Adhyaksa.

"Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang Rp13.204.335.681.910,13, kepada negara melalui Kementerian Keuangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari YouTube Setpres, Selasa, 6 Oktober 2026.

Burhanuddin menjelaskan, penyerahan uang tersebut merupakan komitmen Satgas PKH dalam mempertanggungjawabkan setiap penertiban yang dilakukan. Sehingga, hasil penindakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
 



Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: YouTube Setpres.

"Kami menegaskan komitmen satgas PKH untuk memastikan setiap penertiban dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat bagi negara," ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin memerinci sumber uang Rp13,2 triliun tersebut. Pertama, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, PNBP Kejaksaan melalui penanganan perkara tipidsus. Nilainya, mencapai Rp1,5 triliun. 

"Dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.698," ujar Burhanuddin.

(Anggi Tondi)