Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono. Foto: Antara.
TNI AD Bongkar Pengoperasian Judol di KPAD Cijantung
Anggi Tondi Martaon • 8 October 2026 12:55
Jakarta: TNI AD membongkar praktik pengoperasian judi online (judol) di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Proses penggerebekan terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan bermula ketika pihak TNI AD mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di dalam sebuah rumah di KPAD Cijantung. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi.
"Dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny dikutip dari Antara, Kamis, 8 Oktober 2026.
Saat penggeledahan, petugas mendapati banyak komputer di beberapa ruangan di dalam rumah tersebut. Komputer itu diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.
Tidak hanya komputer, personel Kodim menangkap 11 orang sipil yang ada di dalam rumah. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
"Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," ungkap Donny.
Seluruh barang bukti disita. Rinciannya 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
.jpeg)
Ilustrasi judi online (judol). Foto: MI.
Donny menjelaskan tindakan ini merupakan bukti kuatnya komitmen TNI AD dalam memberantas aktivitas judol di lingkungan organisasinya. Apalagi, permainan haram tersebut dioperasikan di fasilitas milik TNI AD.
"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," ujar Donny.
Dia memastikan kasus ini akan terus diusut demi tegaknya hukum dalam proses penindakan praktik judol.