BI Perketat Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying Jadi USD10 Ribu

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) Bank Indonesia, Erwin Gunawan. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari

BI Perketat Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying Jadi USD10 Ribu

Andika Fauzan Azhari • 30 September 2026 13:00

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperketat batasan (threshold) pembelian valuta asing (valas) bagi individu tanpa dokumen pendukung kegiatan ekonomi (underlying) menjadi USD10 ribu per orang per bulan.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) Bank Indonesia, Erwin Gunawan mengatakan pengetatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengelolaan sisi permintaan (demand) untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.  

"BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya, itu kita batasi. Ini kita lihat kecenderungannya ketika nilai tukar tertekan itu ini meningkat pembeliannya," ujar Kepala DPMA Bank Indonesia, Erwin Gunawan, dalam Taklimat Media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Erwin menjelaskan, pengetatan batasan tersebut dilakukan secara bertahap untuk menekan potensi transaksi spekulatif yang berisiko memperberat tekanan terhadap rupiah.

Sebelumnya, batas maksimal pembelian valas tanpa underlying berada di level USD100 ribu per orang per bulan. Angka tersebut kemudian dipangkas secara berjenjang menjadi USD50 ribu, USD25 ribu, hingga kini berada di level USD10 ribu.


(Kebijakan Bank Indonesia. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari)

Jaga keseimbangan pasar domestik

Erwin menambahkan, BI terus memantau perkembangan transaksi valas masyarakat sesuai dengan ketentuan batasan yang baru tersebut. Kebijakan pengelolaan sisi permintaan ini diterapkan berdampingan dengan upaya BI mendorong pasokan valas dari arus modal asing.  

Upaya pengetatan ini ditegaskan bukan untuk membatasi kebutuhan valas yang memiliki dasar kegiatan ekonomi riil, melainkan untuk memastikan kebutuhan valas di pasar domestik tetap tertata dan berjalan sesuai kebutuhan wajar.

(Eko Nordiansyah)