Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com
Cegah Likuidasi, LPS Dorong BPR-BPRS Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Husen Miftahudin • 30 September 2026 11:08
Malang: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat manajemen risiko dan tata kelola bank perekonomian rakyat (BPR) serta bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) di Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha dan likuidasi bank.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S Hidayat mengatakan penguatan manajemen risiko dilakukan melalui identifikasi dan pemetaan risiko, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan strategi mitigasi.
"Kami kan perwakilan ada sejak 2024 dan sudah banyak memberikan pelatihan terkait tata kelola di Jawa Timur supaya teman-teman mampu mengelola manajemen risiko keseluruhan, karena likuiditas isunya rata-rata hampir 100 tata kelola," kata Bambang di sela Rural Bank Dialogue 2026 di Kota Malang, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Rabu, 30 September 2026.
Bambang mengatakan tata kelola yang tidak berjalan sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko terjadinya fraud atau tindakan penyimpangan yang melibatkan pengurus dan debitur. Namun, persoalan tata kelola pada setiap bank tidak selalu sama. Menurutnya, risiko dapat berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing lembaga, termasuk persoalan hukum yang dihadapi.
"Jarang sekali kami mendengar karena persaingan bisnis, kalau masalah bisnis bank kita itu kuat tetapi begitu ada tindakan di dalam yang tidak sesuai ketentuan, terkait tata kelola selesai sudah," ucap Bambang.
LPS juga telah melakukan penguatan kompetensi sejak tahun sebelumnya dengan menggandeng konsultan dari Jerman untuk memberikan pelatihan kepada pelaku industri BPR dan BPRS.

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Risiko kredit jadi perhatian
Untuk wilayah Malang, penguatan kompetensi telah diarahkan pada pendalaman risiko kredit. Bambang menilai risiko kredit menjadi salah satu aspek penting dalam bisnis perbankan.
"Kalau di Malang sendiri sudah ke level pendalaman risiko kredit karena kalau bicara bisnis banking, risiko terbesarnya soal kredit," ujar dia.
Menurut Bambang, kemampuan bank dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko kredit diperlukan untuk menjaga kualitas aset sekaligus memperkuat kesehatan bank.
Bambang mengatakan sejak LPS berdiri hingga 31 Agustus 2026, lembaga tersebut telah menangani klaim simpanan nasabah pada 20 BPR dan BPRS di Jawa Timur yang izin usahanya dicabut.
Salah satu bank yang izin usahanya dicabut pada tahun ini adalah BPR Prima Master Bank. Dari 20 bank tersebut, total simpanan mencapai sekitar Rp1,68 triliun, yang terdiri atas simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 miliar merupakan simpanan yang tidak layak dibayar.
"Rp1,68 triliun (total simpanan layak bayar dan simpanan tidak layak bayar) itu 20 bank di Jawa Timur, dari situ hanya Rp19 miliar yang tidak layak bayar," ucap dia.
Secara nasional, LPS mencatat terdapat 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi sepanjang 2026. Sementara itu, sepanjang 2005 hingga 2025, terdapat 147 bank umum, BPR, dan BPRS yang dilikuidasi LPS. Dari jumlah tersebut, dua bank berhasil diselamatkan.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi LPS untuk terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada industri BPR dan BPRS.