Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Menko Airlangga Usul Simpanan Masyarakat di Koperasi Dijamin LPS
Husen Miftahudin • 25 September 2026 10:04
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti simpanan masyarakat di perbankan.
"Jangan kita buat Pak Anggito Abimanyu (Ketua Dewan Komisioner LPS) hidup tenang. Karena dengan makroprudensial aman, perbankan aman, Pak Anggito hidupnya tenang. Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?" kata Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Airlangga, usulan tersebut dapat dibahas bersama Komisi XI DPR RI, termasuk melalui perubahan terhadap undang-undang yang diperlukan. "Masa kita masyarakat menaruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau ditaruh di koperasi tidak dijamin? Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak," ujar dia.
Airlangga mengatakan ketentuan mengenai kesetaraan perlindungan bagi penyimpan dana di koperasi dan perbankan telah tercantum dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Karena itu, menurut dia, diperlukan aturan pelaksanaan untuk mengatur mekanisme perlindungan dan penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.
"Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," kata Airlangga.
(Logo LPS. Foto: dok MI)
Sempat disuarakan Menkop
Usulan penjaminan simpanan koperasi oleh LPS sebelumnya juga disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Ferry berharap penjaminan simpanan bagi koperasi dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR.
"Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi," ujar Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Ferry mengatakan Kementerian Koperasi telah memasukkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.
Sejumlah masukan yang belum masuk dalam DIM masih menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara resmi memasuki tahap rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) pada 15 September 2025.