Polda Jambi Tangkap Delapan Orang Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin

tiga dari delapan oknum warga Suku Anak Dalam (SAD) yang melakukan aksi anarkistis ke Mapolres Merangin, Kamis tengah malam (29/10), sampai di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum. MI

Polda Jambi Tangkap Delapan Orang Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin

Solmi • 30 October 2026 11:51

Jambi: Polda Jambi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkistis di Markas Polres Merangin, Rabu, 28 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Merangin dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Delapan orang itu dibawa ke Mapolda Jambi pada Kamis malam menggunakan tiga kendaraan minibus. Mereka diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Dimas Wahyu Dwiputra.

Operasi penangkapan dipimpin Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah. Petugas menangkap para terduga pelaku di kawasan Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, pada Kamis siang kemarin.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata itu diduga dibawa dan digunakan para pelaku ketika melakukan perlawanan terhadap petugas di Mapolres Merangin.

Delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial J, P, D, PJ, PL, JE, SC, dan B. Salah seorang di antaranya disebut merupakan pimpinan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang dikenal dengan sebutan Temenggung Jang. Kelompok tersebut bermukim di sekitar Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Erlan mengatakan penanganan perkara dugaan aksi anarkistis tersebut kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
 


Peristiwa itu bermula ketika Temenggung Jang bersama sejumlah anggota kelompoknya mendatangi Mapolres Merangin pada Rabu petang. Mereka diduga memaksa polisi membebaskan dua orang yang sebelumnya ditangkap dalam perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh personel Satreskrim Polres Merangin pada Rabu siang.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang diduga menyerang petugas dengan mengayunkan senjata api laras panjang dan senjata tajam. Salah seorang di antaranya juga disebut sempat melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata api rakitan untuk menakuti polisi.

Kapolda Jambi Irjen Widodo menyayangkan tindakan melawan hukum tersebut. Ia menegaskan setiap pelaku aksi anarkistis harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakangnya.


Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.


Widodo sebelumnya memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada Polres Merangin bersama satuan kerja terkait untuk mencari dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolres Merangin Kiki Firmansyah menyatakan telah menindaklanjuti instruksi Kapolda Jambi. Ia mengatakan upaya pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih berlangsung dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak delapan orang telah diamankan, hari ini (Jumat), saya dan tim masih ke lapangan mencari terduga pelaku lainnya,” ungkap Kiki Firmasyah, Jumat, 30 Oktober 2026.

Kiki juga mengimbau masyarakat Merangin, termasuk warga dari kelompok-kelompok SAD, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh provokasi. Ia meminta masyarakat menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

(Whisnu M)