108 Jenis Pekerjaan yang Bisa Masuk KTP dan KK, Ini Daftar Lengkapnya

Ilustrasi KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Puteri M

108 Jenis Pekerjaan yang Bisa Masuk KTP dan KK, Ini Daftar Lengkapnya

Putri Purnama Sari • 8 November 2026 12:37

Jakarta: Penulisan jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), harus mengikuti klasifikasi resmi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masyarakat tidak dapat mencantumkan istilah pekerjaan secara bebas di luar nomenklatur yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang digunakan dalam formulir administrasi kependudukan. Daftarnya mencakup beragam profesi, mulai dari pelajar, petani, karyawan, aparatur negara, tenaga kesehatan, hingga pekerja seni dan keagamaan.

Penyeragaman nomenklatur pekerjaan ini bertujuan menjaga keakuratan data kependudukan sekaligus mendukung integrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk administrasi perpajakan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Daftar 108 Jenis Pekerjaan Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026

Dilansir dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, berikut daftar lengkap 108 jenis pekerjaan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026:
  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi lainnya
  90. Artis
  91. Atlet
  92. Chef
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli lainnya
  99. Gembala
  100. Uskup
  101. Biarawan
  102. Pandita
  103. Pinandita
  104. Bhikkhu
  105. Xueshi
  106. Wenshi
  107. Jiaosheng
 

Cara Memperbarui Data Pekerjaan di KTP dan KK


Ilustrasi Medcom.id

Masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan dapat mengajukan pembaruan data melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil), Muhammad Farid, menjelaskan bahwa masyarakat perlu membawa dokumen pendukung untuk memperbarui informasi pekerjaan. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan kerja atau surat keputusan (SK) pegawai.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan nomenklatur pekerjaan sesuai klasifikasi resmi, bukan istilah bebas yang tidak tercantum dalam pilihan administrasi kependudukan.

"Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," ujar Farid, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diimbau memastikan informasi pekerjaan dalam dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat akan membantu memperlancar proses verifikasi ketika mengakses berbagai layanan publik.

(Siti Nahdia Usman)

(Putri Purnama Sari)